hukum bacaan surah an nur ayat 2
A Lafal Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nur Ayat 2 dan Artinya. agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. an-Nur :2) Surah Al-Fatihah (Arab: الفاتح , al-Fatihah, "Pembukaan" ) adalah surah pertama dalam al
Surah An-Nisa Ayat 101 menjelaskan tentang hukum dan ketentuan mengqashar shalat di perjalanan atau tatkala seorang muslim sedang safar. Baca Juga: Surah An-Nur Ayat 41-42; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an. Imam Muslim meriwayatkan dalam Kitab Shahihnya, (juga) Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Abbas
BacaJuga: Tafsir Ahkam Al-Quran surah An-Nur ayat 2 : Hukum Zina dalam Perspektif Islam dan KUHP Pendapat pertama merupakan pendapat mayoritas ulama. Argumen yang mereka ajukan adalah secara fakta ayat hukum dalam al-Qur'an memang terbatas.
JAKARTA Surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi pelaku zina di dunia maupun di akhirat. Bagi pelaku zina yang berstatus belum menikah (ghairu muhsan) dijatuhi hukuman cambuk 100 kali. Sedangkan bagi pezina yang berstatus muhsan atau sudah menikah diberi hukuman mati dengan cara dirajam (dilempari batu). BACA JUGA:
SebutkanHukum Tajwid Dalam Surat An Nur Ayat 2 from • hukum bacaan : Quran with tajwid surah 71 القرآن سورۃ نوح nuh pdf source: Bimbingan tajwid al maqthu dan al maushul pada kalimat 5. Al syamsiyah • alasan : Orang yang berzina harus dihukum
miếng dán say xe cho bà bầu. Jakarta - Salah satu dosa besar dalam Islam yaitu zina. Bagi mereka yang berzina, syariat memberlakukan hukuman yang Allah SWT perintahkan dalam salah satu ayat dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surat An-Nur ayat 2. Seperti apa sanksi yang ditetapkan?Ibnu Katsir dalam Tafsirnya menerangkan bahwa Surat An-Nur ayat 2 adalah firman Allah SWT tentang penjelasan hukum وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ Arab Latin Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīnArtinya Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk melaksanakan agama hukum Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah pelaksanaan hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang lanjut, Ibnu Katsir menguraikan bila ayat di atas merupakan sanksi yang dijatuhkan bagi pezina dengan status bujangan atau gadis dan belum menikah. Zina dengan kriteria tersebut dikenal dengan ghairu muhshan. Demikian hukuman yang diberikan kepada orang yang berzina satu ini berupa cambukan sebanyak seratus Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah berpendapat, sanksi cambukan ini dapat diberlakukan kepada pelaku zina apabila kesalahannya terbukti sesuai dengan lagi, Allah SWT memerintahkan kepada para hamba-Nya untuk bersungguh-sungguh dalam mengerjakan hukuman zina ini. Dan tidak tercegah oleh belas kasih kepada pezinanya sehingga membuat ketetapan Allah SWT juga mensyariatkan agar pelaksanaan sanksi cambukan 100 kali agar disaksikan oleh banyak kaum muslim, setidaknya tiga atau empat orang mukmin, supaya bisa menjadi pelajaran bagi zina yang dimaksud dalam ayat ini menurut M. Quraish Shihab, yakni persentuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, serta tidak juga disebabkan oleh syubhat kesamaran.Sanksi Tambahan Pelaku Zina Ghairu Muhshan PengasinganJumhur ulama mengemukakan bila sanksi bagi pelaku zina ghairu muhshan ditambah dengan sanksi pengasingan selama satu tahun, mengutip Tafsir Ibnu Katsir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid tentang dua orang Arab Badui yang datang menemui Nabi SAW. Seorang di antara keduanya berkata'Wahai Rasulullah, sesungguhnya putraku ini dahulu adalah buruh upahan dari orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku menebus putraku itu dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada para ahli ilmu, mereka mengatakan bahwa putraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, kemudian wanita itu istri majikannya harus dirajam.'Rasulullah SAW bersabda "Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian berdua berdasarkan Kitabullah. Adapun kambing dan budak itu dikembalikan kepadamu, kemudian putramu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Pergilah Hai Unais, temui wanita itu, rajamlah ia jika mengaku." Lalu Unais pergi menemuinya. Wanita itu mengaku dan ia pun merajamnya. HR Bukhari & MuslimDalam hadits riwayat lain, Nabi SAW berkata "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah." HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, & Ibnu MajahDemikian penjelasan Surat An-Nur ayat 2 tentang sanksi zina ghairu muhshan. Semoga bisa diambil hikmahnya ya detikers!Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] dvs/lus
hukum bacaan surah an nur ayat 2